Pemilukada 2024, 1 Provinsi Tidak Selenggarakan Pemilu

1 April 2024, 19:21 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Realitasttu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebentar lagi akan menggelar Pemilukada serentak di Indonesia. 

Pemilukada serentak tahun 2024 hanya akan diselenggarakan di 37 Provinsi dari 38 Provinsi. 1 Provinsi tidak ikut dalam penyelenggaraan Pemilukada langsung.

1 Provinsi itu yakni Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Baca Juga: KPU Segera Bentuk Badan ad hoc Pilkada Serentak Tahun 2024, Simak Jadwalnya

Hal ini diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu (31/3) malam.

Hasyim mengatakan, Provinsi DIY tidak ikut dalam penyelenggaraan Pemilukada, pasalnya DIY tidak melakukan pilkada langsung seperti 37 Provinsi lainnya. 

"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," ujar Hasyim dikutip dari Antara.

Baca Juga: Segera Berlaku, Calon Pengantin Baru Wajib Mengikuti Bimbingan Perkawinan

Diketahui, Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. 

Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Senin 1 April 2024

Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

Selain itu, dia pun menegaskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," jelasnya.

Baca Juga: Horoskop Sagitarius Hari Senin 1 April 2024

Adapun KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara danrekapitulasi hasil penghitungan suara.***

 

 

 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler