KPU Segera Bentuk Badan ad hoc Pilkada Serentak Tahun 2024, Simak Jadwalnya

- 1 April 2024, 16:18 WIB
Ketua dan jajaran KPU RI dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024.
Ketua dan jajaran KPU RI dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Antara

Realitasttu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera membentuk badan ad hoc Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024. 

Pembentukan badan ad hoc ini akan dilakukan pada 17 April mendatang. 

Hal ini dilakukan menyusul peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3) malam.

Baca Juga: KPU RI Sahkan Rekapitulasi Suara di 34 Provinsi, Ini Daftarnya

Dikatakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari bahwa dengan ini Pemilukada serentak tahun 2024 dimulai 

"Ini sebagai simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada," katanya dikutip dari Antara. 

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, pembentukan badan ad hoc terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Tidak Mengindahkan Undangan DPRD TTU Terkait Laporan AMPD Tentang Dugaan PSU Ilegal

"Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada," jelasnya.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x