Berikut ini Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, dan Partai yang Memilki Akun Sipol

- 1 Agustus 2022, 09:49 WIB
ILUSTRASI parpol.*/ANTARA
ILUSTRASI parpol.*/ANTARA /

 

Realitasttu.com - Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Pendaftaran Partai Politik
dan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik.

Pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan
Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang.

Pengumuman disertai pula dengan informasi Partai Politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00
WIB.

Baca Juga: Oknum Anggota Brimob di Belu Diduga Tikam Warga Sipil 

Ada sebanyak 39 Partai Politik Nasional dan 8 Partai Politik Lokal Aceh.

Lebih lanjut, KPU menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00- 23.59 WIB.

Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan
dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani
Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat.

Adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan
anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan MODEL F- REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.

Baca Juga: Mayoritas Haji Meninggal Karena Penyakit Cardiovascular

Berikut ini daftar Parpol yang sudah melakukan pendaftaran dan telah memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB yaitu sebanyak 39 dan 8 Partai Lokal Aceh dengan rincian :

Partai Politik Nasional

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

Baca Juga: Dampak Peperangan, Hasil Panen Gandum di Ukraina Menurun

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11.Partai Solidaritas Indonesia

12.Partai Keadilan dan Persatuan

Baca Juga: 1 Ton Banpres Terkubur, Begini Kata JNE

13.Partai Ummat

14.Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15.Partai Kebangkitan Nusantara

16.Partai Pandu Bangsa

17.Partai Persatuan Pembangunan

18.Partai Republikku Indonesia

19.Partai Keadilan Sejahtera

20.Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21.Partai Garda Perubahan Indonesia

Baca Juga: Jadi Polisi Gadungan di Jakarta Pusat, Seorang Pria Diburu Polda Metro Jaya

22.Partai Gerakan Indonesia Raya

23.Partai Amanat Nasional

24.Partai Negeri Daulat Indonesia

25.Partai Buruh

26.Partai Berkarya

27.Partai Kebangkitan Bangsa

28.Partai Reformasi

29.Partai Kedaulatan

30.Partai Republik

31.Partai Mahasiswa Indonesia

32.Partai Pelita

33.Partai Pemersatu Bangsa

34.Partai Rakyat

35.Partai Damai Kasih Bangsa

Baca Juga: Kominfo Beri Waktu Untuk Google dan Platfrom Lain Lengkapi Dokumen

36.Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

37.Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

38.Partai Republik Satu

39.Partai Kedaulatan Rakyat

Partai Lokal Aceh

1. Partai Adil Sejahtera

2.  Partai Aceh

3.  Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

4.  Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

5.  Partai Islam Aceh

6.  Partai Darul Aceh

7.  Partai Nanggroe Aceh

8. Partai Amanah Reformasi ***

 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah