Realitasttu.com - Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Pendaftaran Partai Politik
dan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik.
Pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan
Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang.
Pengumuman disertai pula dengan informasi Partai Politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00
WIB.
Baca Juga: Oknum Anggota Brimob di Belu Diduga Tikam Warga Sipil
Ada sebanyak 39 Partai Politik Nasional dan 8 Partai Politik Lokal Aceh.
Lebih lanjut, KPU menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00- 23.59 WIB.
Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan
dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani
Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat.
Adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan
anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan MODEL F- REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.
Baca Juga: Mayoritas Haji Meninggal Karena Penyakit Cardiovascular
Berikut ini daftar Parpol yang sudah melakukan pendaftaran dan telah memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB yaitu sebanyak 39 dan 8 Partai Lokal Aceh dengan rincian :
Partai Politik Nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
Baca Juga: Dampak Peperangan, Hasil Panen Gandum di Ukraina Menurun
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11.Partai Solidaritas Indonesia
12.Partai Keadilan dan Persatuan
Baca Juga: 1 Ton Banpres Terkubur, Begini Kata JNE
13.Partai Ummat
14.Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15.Partai Kebangkitan Nusantara
16.Partai Pandu Bangsa
17.Partai Persatuan Pembangunan
18.Partai Republikku Indonesia
19.Partai Keadilan Sejahtera
20.Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21.Partai Garda Perubahan Indonesia
Baca Juga: Jadi Polisi Gadungan di Jakarta Pusat, Seorang Pria Diburu Polda Metro Jaya
22.Partai Gerakan Indonesia Raya
23.Partai Amanat Nasional
24.Partai Negeri Daulat Indonesia
25.Partai Buruh
26.Partai Berkarya
27.Partai Kebangkitan Bangsa
28.Partai Reformasi
29.Partai Kedaulatan
30.Partai Republik
31.Partai Mahasiswa Indonesia
32.Partai Pelita
33.Partai Pemersatu Bangsa
34.Partai Rakyat
35.Partai Damai Kasih Bangsa
Baca Juga: Kominfo Beri Waktu Untuk Google dan Platfrom Lain Lengkapi Dokumen
36.Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37.Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38.Partai Republik Satu
39.Partai Kedaulatan Rakyat
Partai Lokal Aceh
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
8. Partai Amanah Reformasi ***