Bawaslu Provinsi Beri Sanksi Kepada 12 Komisioner KPU Kabupaten, Salah Satunya KPU TTU

- 3 Oktober 2022, 21:09 WIB
Ketua Bawaslu NTT, Nonato D.P. Sarmento / Foto : Juven Abi / OKeNUSRA.COM
Ketua Bawaslu NTT, Nonato D.P. Sarmento / Foto : Juven Abi / OKeNUSRA.COM /

 

Realitasttu.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan sanksi kepada 12 Komisioner KPU Kabupaten di NTT.

Ke 12 Komisioner KPU Kabupaten di NTT diberi sanksi pasalnya terbukti melanggar aturan pada saat melakukan verifikasi administrasi peserta pemilu pada 2024 mendatang.

Adapun 12 Komisioner Kabupaten itu yakni Komisioner KPU Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara (TTU), Manggarai Barat, Timor Tengah Selatan (TTS), Sumba Tengah, Nagekeo, Ende, Flores Timur (Flotim), Alor, Manggarai, Sumba Timur dan Manggarai Timur.

Baca Juga: Horoskop Libra Hari Selasa, 4 Oktober 2022

Dikutip dari Victory News.id, saat melakukan verifikasi, Bawaslu NTT mendapatkan laporan bahwa 12 Komisioner KPU Kabupaten di NTT itu melakukan verifikasi melalui sambungan video call yang melanggar aturan dalam tahapan Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu NTT Nonato Da Purficacao Sarmento, menjelaskan, putusan bagi 12 Komisioner KPU Kabupaten di NTT itu berupa sanksi teguran karena kesalahan yang dilakukan merupakan kesalahan administrasi.

"Hasil putusannya, memberikan teguran kepada para pihak terlapor dalam hal ini 12 komisioner KPU Kabupaten di NTT," jelasnya pada Senin, 3 Oktober 2022 dikutip dari Victory News.id.

Baca Juga: Horoskop Cancer Hari Selasa, 4 Oktober 2022

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x