Realitasttu.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi menegaskan masa reses bukan dijadikan sebagai kegiatan untuk berkampanye terkait Pemilu tahun 2024.
Melainkan reses ke daerah konstituente untuk menyerap atau menampung aspirasi dari masyarakat bukan untuk berkampanye.
Hal ini diungkapkan anggota Bawaslu RI Puadi dalam Workshop Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, beberapa hari lalu.
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Reses DPR-DPRD Bukan Ajang Untuk Berkampanye
Dikatakan Fuadi, dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.
"Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut," ungkap Puadi seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu, Minggu (1/10/2023).
Lebih lanjut Puadi juga menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Minggu 1 Oktober 2023
"Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah," tuturnya.