Bawaslu Tegaskan Reses DPR-DPRD Bukan Ajang Untuk Berkampanye

- 1 Oktober 2023, 09:09 WIB
Anggota Bawaslu Puadi saat kegiatan Workshop Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. (Foto: PMJ News/Dok Bawaslu)
Anggota Bawaslu Puadi saat kegiatan Workshop Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. (Foto: PMJ News/Dok Bawaslu) /

Realitasttu.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi menegaskan masa reses bukan dijadikan sebagai ajang untuk berkampanye terkait Pemilu 2024.

Hal ini diungkapkan anggota Bawaslu RI Puadi dalam Workshop Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, beberapa hari lalu.

Dikatakan Fuadi, dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.

Baca Juga: Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Kabupaten TTU Periode 2023-2028

"Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut," ungkap Puadi seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu, Minggu (1/10/2023).

Lebih lanjut Puadi juga menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

"Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah," tuturnya.

Baca Juga: Lantik Panwascam TTU, Ketua Bawaslu Minta Anggota Panwascam Profesional dan Jaga Netralitas

"Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah