Realitasttu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),Nusa Tenggara Timur (NTT) akan tidak tegas bacaleg yang berkampanye melalui media sosial diluar jadwal.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Martinus Kolo, SE saat menggelar Media Kathering bersama awak media di lantai 3 hotel Victori 2 Kefamenanu, pada Selasa, 25 Juli 2023.
Dikatakan Tiko sapaan akrabnya, bahwa jadwal kampanye melalui media sosial akan dibuka 21 hari sebelum masa tenang pada pemilu 2024 nanti.
Baca Juga: Bawaslu TTU Segera Tertibkan Alat Peraga Bacaleg Bernuansa Kampanye, Ini Jadwalnya
Sehingga lanjutnya, para bacaleg yang melakukan kampanye diluar jadwal yang ditentukan pihaknya akan melakukan pencegahan.
"Kalau ditemukan ada yang melakukan kampanye di media sosial, langkah pertama yang dilakukan yaitu pencegahan untuk pihak-pihak tersebut tidak melakukan kampanye diluar jadwal," ujarnya.
Pada kesempatan itu Ketua Bawaslu mengatakan, jika ditemukan hal tersebut dan berpotensi di proses secara hukum pihaknya akan proses sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 6.0 Guncang Kabupaten TTU, Tidak Berpotensi Tsunami