Ketua KPU : Quick Count Tidak Ikuti Aturan Terancam Pidana

- 13 Februari 2024, 13:43 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok KPU)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok KPU) /

Realitasttu.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan bahwa pengumuman hasil hitung suara (quick count) tidak beraturan itu terancam pidana. 

Hal ini disampaikan buntut pemungutan suara luar negeri pemilu 2024 telah dilakukan, namun muncul pesan berantai di media sosial yang menunjukkan hasil hitung cepat dari suara mereka di luar negeri.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan hal tersebut tidaklah benar. Menurut dia tidak ada hasil hitung cepat sebelum pemungutan suara di dalam negeri dilakukan.

Baca Juga: KPU RI Ungkap 83 Lembaga Survei Mendaftar Untuk Penghitungan Cepat Pemilu 2024, Ini Daftarnya

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim, Minggu (11/2/2024) dikutip dari PMJ News. 

Diingatkan Hasyim dengan mengutip Undang-Undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu, soal hitung cepat yang dijelaskan pada Pasal 449. Tercatat ada lima ayat di dalam pasal tersebut yang menyebut soal aturan hitung cepat.

"Ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU," kata Hasyim.

Baca Juga: Debat Terakhir Capres Digelar 4 Februari, Ini Tema Debatnya

Ayat kedua, lanjut Hasyim, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah