Ketua Bawaslu RI : Sirekap yang Digunakan KPU RI Bukan Penentu, Itu Hanya Alat Bantu

- 15 Februari 2024, 19:52 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memantau pelaksaan pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakil presiden di RSPAD Jakarta Pusat pada Sabtu 21 Oktober 2023.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memantau pelaksaan pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakil presiden di RSPAD Jakarta Pusat pada Sabtu 21 Oktober 2023. /ANTARA/Mario Sofia Nasution/

Realitasttu.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI)  Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bukanlah penentu hasil Pemilu 2024. 

Menurut Bagja, penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. 

"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.

Baca Juga: 36 TPS di Papua Lakukan Pemungutan Suara Susulan, Ternyata Karena Hal Ini

Bagja mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji permasalahan Sirekap yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, termasuk di media sosial.

"Bahkan ada, ya, bahkan ada, ada sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Ini data apa gitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah," ujarnya.

Oleh sebab itu, Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu RI sudah menemukan permasalahan yang berkaitan dengan Sirekap, sehingga akan ditindaklanjuti.

Baca Juga: KPU Sebut Ratusan Juta Serangan DoS ke Situs Web KPU RI

"Nah ini sudah kita temukan ya (permasalahannya), tetapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap," tuturnya.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah