KPU Tunda Perhitungan Suara Pemilu di Malaysia

- 16 Februari 2024, 15:28 WIB
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia /PMJ News

Realitasttu.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memutuskan menunda penghitungan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Penghentian itu pasca ditemukannya sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

"Untuk dua metode itu dihentikan dulu, tidak diikutkan karena ada temuan-temuan yang sesungguhnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprocedural," ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Kamis (15/2/2024) dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ketua Bawaslu RI : Sirekap yang Digunakan KPU RI Bukan Penentu, Itu Hanya Alat Bantu

Hasyim mengatakan, seharusnya penghitungan suara di Kuala Lumpur dimulai pada 14-15 Februari 2024. Namun, kata dia, untuk tenggat tersebut, penghitungan suara yang boleh dilakukan saat ini hanya untuk metode TPSLN.

"Untuk metode pos dan kotak suara keliling dihentikan dahulu. Untuk metode pos itu jadwalnya dihitung 15-22 Februari 2024," terangnya.

Hasyim menjelaskan, terdapat sinkronisasi antara temuan-temuan Bawaslu dan KPU dalam proses pemilu di Kuala Lumpur. Maka, menurutnya, untuk metode pos dan KSK berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Baca Juga: BMKG Prediksi Fenomena El Nino Segera Berakhir, Hujan Intensitas Tinggi Terjadi di Sejumlah Wilayah Indonesia

"Sehingga kemudian nanti situasinya potensial untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang. Detail-detail dan mekanismenya kami di KPU Pusat mempersiapkan segala sesuatunya tentu saja berkoordinasi dengan Bawaslu," tuturnya.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah