Menanggapi Tuntutan Massa Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, Ini Penjelasan KPU TTU

- 3 Maret 2024, 10:56 WIB
Jubir KPU TTU, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan (Foto : Agus Realitasttu.com)
Jubir KPU TTU, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan (Foto : Agus Realitasttu.com) /

Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa dalam kajian itu mereka menemukan bahwa benar 3 lokasi tersebut memenuhi unsur untuk dilakukan PSU.

"Dalam kajian itu kami menemukan bahwa benar 3 lokasi ini memenuhi unsur - unsur untuk dilakukan PSU, saya menjelaskan ke massa aksi bahwa, unsur -unsur yang memenuhi untuk dilakukan PSU yakni :

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Minggu 3 Maret 2024

1. PSU itu dilakukan manakalah KPPS melakukan pembukaan kotak suara tidak mengikuti prosedur, itu diatur dalam pasal 81, PKPU 25.

2. PSU itu dilakukan apabila pemilih menggunakan hak pilih lebjh dari 1 kali di TPS yang sama maupun di TPS yang berbeda.

3. Apabila KPPS baik itu ketua maupun anggota merusak surat suara dengan sengaja, surat suara yang sudah dicoblos dirusaki sehingga menyebabkan surat suara tidak sah.

4. Apabila pemilih ber-KTP luar Kabupaten, ikut menggunakan hak pilih, sebetulnya pemilih dengan KTP luar itu bisa menggunakan hak pilih di TTU misalnya, itu sejauh dia mengurus surat keterangan pinda pemilih, tetapi jika tanpa surat keterangan pindah pemilih, itulah yang menyebabkan pelanggaran, pelanggaran itulah yang melahirkan PSU," jelas Jubir KPU, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan.***

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah