Menanggapi Tuntutan Massa Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, Ini Penjelasan KPU TTU

- 3 Maret 2024, 10:56 WIB
Jubir KPU TTU, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan (Foto : Agus Realitasttu.com)
Jubir KPU TTU, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan (Foto : Agus Realitasttu.com) /

Realitasttu.com - Terkait dengan tuntutan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, terhadap Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk membatalkan pleno, berikut tanggapan pihak KPU.

Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara ( JUBIR KPU TTU), Yohanes Baptista Dela Saleh Funan, saat dijumpai awak media Sabtu, 2 Maret 2024 mengatakan, tuntutan massa aksi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi itu, surat pemberitahuannya sudah mereka terima 2 hari yang lalu, dimana mereka menyampaikan beberapa mosi, salah satunya adalah tidak menerima hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Terkait tuntutan dari massa aksi, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, surat pemberitahuannya itu kita sudah dapat 2 hari yang lalu itu mereka menyampaikan beberapa mosi, salah satu mosi itu adalah tidak menerima hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan meminta kepada KPU untuk menggunakan atau memakai hasil pemungutan suara 14 Februari lalu, dan karena itu mereka datang kesini dalam rangka mau membatalkan pleno," ujarnya.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Tak Perlu ke Kantor Samsat, Simak Caranya

Ia juga menambahkan bahwa, setelah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolres TTU, ia kemudian turun menemui massa aksi untuk memberikan klarifikasi.

"Tadi setelah berkoordinasi dengan Kapolres, saya kemudian turun, karena pleno sementara berjalan dan tidak bisa dihentikan, saya bertemu dengan massa aksi itu, pada intinya saya menyampaikan bahwa, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya, apalagi berkaitan dengan Pemilu, dan saya meminta mereka supaya kita bertemu setelah pleno, tapi untuk membatalkan pleno tidak mungkin, karena sesuai dengan tahapan jadwal diatur dalam PKPU 5, pleno di tingkat Kabupaten itu selesainya di tanggal 5 dan setelah itu kami harus ke Provinsi untuk membawa hasil untuk diplenokan di tingkat Provinsi," tambahnya.

Lanjut ia mengatakan, ketika massa aksi menanyakan norma ketentuan mana yang mengatur adanya PSU, ia juga telah menjelaskan ke massa aksi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Minggu 3 Maret 2024

"Tadi ditanya oleh massa aksi bahwa norma ketentuan mana yang mengatur untuk dilakukan PSU, saya menjelaskan bahwa, PSU yang terjadi di TTU ini terjadi di tiga TPS dua Kecamatan berbeda, jadi 2 TPS di Kecamatan Kota, 1 TPS itu di Kecamatan Miomaffo Timur, tadi massa itu memfokuskan diri ke pemungutan suara ulang di Kelurahan Aplasi, TPS 7, saya menjelaskan bahwa yang namanya PSU ini berawal dari rekomendasi dari pengawas TPS, pengawas TPS dalam temuannya merekomendasikan ke KPPS, lalu KPPS meneruskan usulan itu ke PPS, lalu PPS akan meneruskan surat itu ke KPU melalui PPK jika itu sudah dilakukan, setelah mendapatkan rekomendasi itu, KPU Kabupaten TTU melakukan pengkajian pada 3 lokasi yang akan dilakukan PSU," ungkapnya.

Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa dalam kajian itu mereka menemukan bahwa benar 3 lokasi tersebut memenuhi unsur untuk dilakukan PSU.

"Dalam kajian itu kami menemukan bahwa benar 3 lokasi ini memenuhi unsur - unsur untuk dilakukan PSU, saya menjelaskan ke massa aksi bahwa, unsur -unsur yang memenuhi untuk dilakukan PSU yakni :

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Minggu 3 Maret 2024

1. PSU itu dilakukan manakalah KPPS melakukan pembukaan kotak suara tidak mengikuti prosedur, itu diatur dalam pasal 81, PKPU 25.

2. PSU itu dilakukan apabila pemilih menggunakan hak pilih lebjh dari 1 kali di TPS yang sama maupun di TPS yang berbeda.

3. Apabila KPPS baik itu ketua maupun anggota merusak surat suara dengan sengaja, surat suara yang sudah dicoblos dirusaki sehingga menyebabkan surat suara tidak sah.

4. Apabila pemilih ber-KTP luar Kabupaten, ikut menggunakan hak pilih, sebetulnya pemilih dengan KTP luar itu bisa menggunakan hak pilih di TTU misalnya, itu sejauh dia mengurus surat keterangan pinda pemilih, tetapi jika tanpa surat keterangan pindah pemilih, itulah yang menyebabkan pelanggaran, pelanggaran itulah yang melahirkan PSU," jelas Jubir KPU, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan.***

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah