KPU Segera Bentuk Badan ad hoc Pilkada Serentak Tahun 2024, Simak Jadwalnya

- 1 April 2024, 16:18 WIB
Ketua dan jajaran KPU RI dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024.
Ketua dan jajaran KPU RI dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Antara

Realitasttu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera membentuk badan ad hoc Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024. 

Pembentukan badan ad hoc ini akan dilakukan pada 17 April mendatang. 

Hal ini dilakukan menyusul peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3) malam.

Baca Juga: KPU RI Sahkan Rekapitulasi Suara di 34 Provinsi, Ini Daftarnya

Dikatakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari bahwa dengan ini Pemilukada serentak tahun 2024 dimulai 

"Ini sebagai simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada," katanya dikutip dari Antara. 

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, pembentukan badan ad hoc terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Tidak Mengindahkan Undangan DPRD TTU Terkait Laporan AMPD Tentang Dugaan PSU Ilegal

"Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.

Sementara jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca Juga: Horoskop Sagitarius Hari Senin 1 April 2024

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Senin 1 April 2024

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

Baca Juga: Horoskop Cancer Hari Senin 1 April 2024

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah