Realitasttu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan perhitungan suara ulang (PSU) dib147 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
147 TPS itu di Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap suara pemilihan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim.
Hal ini dilakukan berdasarkan putusan perkara PHPU 2024 Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat sebagai pihak pemohon.
Adapun yang berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah Partai Amanat Nasional (PAN).
"Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR RI sepanjang Dapil Kalimantan Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin 10 Juni 2024 dikutip dari Antara.
Dalam permohonan Demokrat, pihaknya mendalilkan terjadinya penambahan perolehan suara PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Partai Demokrat sebanyak 183 suara di sejumlah TPS pada beberapa kecamatan dan kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Baca Juga: MK Bacakan Hasil Perkara Perselisihan Pemilu Hari Ini
Menurut Demokrat, hal itu disebabkan adanya perbedaan antara formulir Model C Hasil Salinan-DPR dan Model D Hasil Kecamatan DPR.