MK Bacakan Hasil Perkara Perselisihan Pemilu Hari Ini

- 22 April 2024, 11:16 WIB
Putusan hasil sidang sengketa Pemilu dibacakan majelis hakim di gedung Mahkamah Konstitusi.
Putusan hasil sidang sengketa Pemilu dibacakan majelis hakim di gedung Mahkamah Konstitusi. /pandapotans/antara

Realitasttu.com - Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dibacakan oleh Makkamah Konstitusi pada hari ini, Senin (22/4/2024).

Menurut jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk dua gugatan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Perkara untuk gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara untuk gugatan Ganjar-Mahfud adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca Juga: TNI Gandeng UPT Kominfo Provinsi NTT Tingkatkan Infrastruktur Seluler di Perbatasan Negara RI-RDTL

Kedua pasangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Keduanya juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Dia menyebut, ada delapan surat yang dikirimkan oleh MK.

Baca Juga: Sinergi Jaga Batas RI-RDTL, TNI dan UPF Gelar Border Meeting di Pos Haumeniana

"Kita sudah mengirimkan panggilan Jumat kemarin kepada seluruh pihak, pemohon 1 dan 2, termohon 1 dan 2, pihak terkait, pemberi keterangan," kata Fajar, di Gedung MK, Jakarta, dikutip Senin (22/4/2024).***

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x