Diduga Melakukan Penyerobotan Tanah Pemerintah, Masyarakat Mengadu ke Kejari TTU

17 April 2023, 19:26 WIB
Masyarakat Desa Naiola, di Depan Kantor Kejaksaan TTU (Foto : LA) /

Realitasttu.com - Sejumlah warga Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (17/04/2023), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri TTU guna melaporkan seorang oknum berinisial ENF bersama rekan-rekannya yang diduga menyerobot tanah adat yang telah diserahkan masyarakat adat kepada pemeritah.

Tanah adat yang sudah menjadi hak milik Pemerintah Daerah (Pemda) TTU itu beralamat di Kilo Meter 9 Jurusan Kefamenanu-Kupang, Persis di Depan Kantor DPRD TTU.

Tanah yang sudah menjadi milik Pemda TTU ini diduga telah diserobot ENF dan sejumlah oknum lain dengan menebang sejumlah pohon dan membangun sejumlah bangunan rumah di atas tanah tersebut sesuka hati.

Baca Juga: KPU Provinsi NTT Gelar Bimtek Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, Simak Yuk

Belasan warga ini pun membawa serta sejumlah dokumen sebagai bukti penyerobotan yang telah dilakukan ENF bersama rekan-rekannya.

Yakobus Tilis, salah seorang warga mengatakan, tindakan penyerobatan lahan ini sudah terjadi sejak beberapa tahun silam dan nyaris terjadi bentrokan antar warga. 

"Sebelumnya pada Tahun 2013, 2014 itu sempat ditertibkan oleh masyarakat adat, namun hampir terjadi pertumpahan darah. Namun pemerintah tidak melakukan penertiban. Kami sudah pernah melaporkan masalah ini ke pemerintah daerah, ke Polda dan bahkan kami kirim tembusan sampai ke Mahkamah Agung, namun sampai dengan sekarang belum ada penyelesaian", kata Yakobus.

Yakobus menambahkan, langkah mereka untuk melapor ke kejaksaan dengan harapan pihak kejaksaan segera memproses ENF dan rekan-rekannya karena sudah jelas melakukan tindakan melawan hukum.

Baca Juga: Artis Berinisial HF Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba

"Kami harapkan kalau boleh, kejaksaan membantu kami masyarakat dengan mengambil alih dan menindaklanjuti pengaduan kami, sehingga tidak terjadi potensi konflik antara masyarakat hanya karena perebutan lahan. Sebetulnya tanah itu dulu leluhur kami yang serahkan ke pemerintah", tambahnya.

Sementara Kasie Intel Kejaksaan Negeri TTU, Seviane Hendrik Tiip yang menerima pengaduan warga mengatakan, pihak Kejaksaan TTU sudah menangani perkara tersebut sejak Tahun 2022 lalu, namun belum final karena alasan mendasar.

"Terhadap penanganan perkara ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara sejak bulan September. Namun karena ada satu dan lain hal maka kita belum bisa tuntaskan penanganan masalah ini. Tapi yang jelas dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara sendiri sudah menangani sejak Bulan September", Tandas Seviane.

Baca Juga: Stasiun Pompa Minyak Mentah di Banyuasin Meledak

Seviane juga menambahkan, pihak Kejaksaan TTU telah mengumpulkan sejumlah data dan sudah mengambil keterangan dari sejumlah pihak terkait perkara tanah tersebut.

 "Ada beberapa dokumen yang sudah kita dapat. Dari pihak Pemerintah Daerah sudah kita mintai keterangan dan juga dari para masyarakat yang tinggal di dalam wilayah aset Pemerintah Daerah sudah dimintai keterangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah kita tentukan sikap untuk penanganan perkara ini", ujar Seviane. ***

 

 

Editor: Yulius S. Amuna

Tags

Terkini

Terpopuler