Polres TTU Tetapkan Tiga Tersangka Kasus TPPO, Salah Satunya Warga Desa Oekopa

10 Juni 2023, 00:31 WIB
Foto: Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S.H. Kepolisian Resor Timor Tengah Utara Tetapkan tiga orang terduga pelaku menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. /Juven Abi /

 

Realitasttu.com - Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ketiga tersangka ditetapkan setelah diringkus oleh Satreskrim Polres TTU pada tempat yang berbeda.

Dua tersangka diamankan di Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, dan salah satu tersangka di Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU.

Baca Juga: Polres TTU Tangkap Terduga Perekrut Tenaga Kerja Ilegal

Kedua tersangka di Eban yakni, Oktovianus Heli terduga pelaku TPPO dan Remigius Sonbay sebagai sopir. Sedangkan salah satu terduga pelaku TPPO di Desa Oekopa yakni Amandus Liu Taslulu.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S.H. S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S.H mengatakan bahwa korban dalam kasus tersebut sebanyak 17 orang.

"Kasus TPPO di Eban sebanyak 1 orang dan tersangka diamankan di Desa Haulasi pada Senin (05/06). Sementara di Desa Oekopa jumlah korban sebanyak 16 orang dan pelaku bersama para korban berhasil diamankan, Kamis (08/06)," ungkapnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri : Dalam 3 Tahun Terdapat 500 Kasus TPPO

Menurutnya, para korban direkrut untuk diberangkatkan ke Palangkaraya dan Batam. Para korban akan dipekerjakan di kebun kelapa sawit.

"Jadi dalam ini minggu kita ungkap dua kasus TPPO di TTU," jelasnya.

Ia juga mengaku jika para tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres TTU untuk dimintai keterangan.

"Para tersangka disangkakan melanggar UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 ayat 1 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," katanya.

Baca Juga: Kapolda NTT Perintahkan Berantas Kasus TPPO

Kasat Reskrim itu juga mengharapkan agar masyarakat selalu waspada dan tidak tergiur dengan berbagai tawaran dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

Selain itu, katanya, para oknum perekrut juga agar berhenti melakukan cara yang tidak benar itu.

"Jika kedapatan pasti kita akan tindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. ***

 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Tags

Terkini

Terpopuler