Realitasttu.com - Salah satu warga Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU, berinisial ALT (27) ditangkap aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Utara.
ALT ditangkap Satreskrim Polres TTU, di Desa Oekopa, lantaran diduga melakukan perekrutan tenaga kerja sebanyak 16 orang untuk mengirim ke Palangkaraya, Kalimantan Timur untuk bekerja di perkebunan Sawit.
16 tenaga kerja itu diduga akan dikirim tanpa dokumen yang jelas dan tidak sesuai prosedur alias ilegal.
Baca Juga: Bareskrim Polri : Dalam 3 Tahun Terdapat 500 Kasus TPPO
Kasi Humas Polres TTU AKP I Ketut Suta kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima polisi akan adanya pemberangkatan 16 tenaga kerja secara non prosedural.
16 tenaga kerja itu yakni 4 orang dari kecamatan Biboki Utara, 4 orang dari kecamatan Biboki Tanpah, 1 orang dari kecamatan Biboki selatan serta 7 orang lainnya dari kecamatan Insana Utara.