Mirisnya dari 16 orang yang diberangkatkan dari kabupaten TTU ke Kupang menggunakan bis tersebut 2 diantaranya masih anak-anak.
Baca Juga: Kapolda NTT Perintahkan Berantas Kasus TPPO
Berdasarkan informasi tersebut, jelas AKP Ketut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
"Perekrut dan para calon tenaga kerja berhasil ditangkap di desa Oekopa, para calon tenaga kerja akan dibawa ke kupang dan ditampung di rumah keluarga perekrut di Liliba untuk selanjutnya diberangkatkan ke Palangkaraya pada Jumat 09 Juni 2023 menggunakan KM. Awu melalui pelabuhan tenau," tutur Ketut.
AKP Ketut menambahkan, terduga pelaku ALT selaku perekrut memang memiliki surat tugas dari PT.Susanti Permai.
Baca Juga: Yonif 744 Ikut Gelar Bakti Kesehatan Berupa Donor Darah di Polres TTU
Namun lantaran PT.Susanti Permai bukan perusahaan perekrut tenaga kerja. Sehingga perekrutan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan inprosedural atau ilegal.***