Terdakwa Pembunuhan Mendapat Putusan Hukum Tetap Namun DPO Karena Melarikan Diri Dari Lapas

- 24 Mei 2022, 18:42 WIB
Foto : Diskusi Kalapas, Komisi I DPRD Belu dan Kejaksaan di ruang kerja Kejari Belu
Foto : Diskusi Kalapas, Komisi I DPRD Belu dan Kejaksaan di ruang kerja Kejari Belu /

Realitasttu.com - Terdakwa yang menghilangkan nyawa teknisi bank BNI pada 25 Desember 2021 lalu dan melarikan diri dari Lapas Atambua, pada April 2022 lalu telah mendapat putusan hukum tetap  (inkracth), namun masuk Daftar Pencarian Orang. Terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Atambua, Kabupaten Belu, NTT. 

Jose Nunu Talopu Maya, adalah terdakwa yang menusuk teknisi Bank BNI hingga meninggal dunia. Dalam proses hukum, terdakwa dijerat dengan pasal 338 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam penjara selama 15 tahun. 

Baca Juga: Kejaksaan Menahan 3 Tersangka Pengadaan Alkes Tahun 2015 di Timor Tengah Utara, NTT.

Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, Samiaji Zakaria membenarkan informasi ini saat berdiskusi dengan Ketua dan anggota Komisi I DPRD Belu di ruang kerjanya, Selasa (24/5/2022). 

"Perkara ini sebenarnya sudah memiliki putusan hukum tetap atau inkracht. Tetapi putusan hukum tetap itu putusannya in absentia karena terdakwanya masih melarikan diri. Putusan hukum itu keluar saat terdakwa melarikan diri", jelas Zakaria.

Baca Juga: Harga Bawang Melonjak Naik, Pengusaha Rumah Makan Mengeluh

Zakaria menjelaskan, pihak Kejari Belu bekerja sangat maksimal hingga menuntut terdakwa 15 tahun penjara. Karena ada proses setelah tuntutan itu baik replik, duplik dan pledoi. 

Zakaria menambahkan, untuk menentukan putusan hukum in absentia terhadap terdakwa merupakan ranahnya pengadilan negeri Atambua, bukan lagi menjadi domain Kejari Atambua.

Baca Juga: Penyandang Dishabilitas Jauh Dari Perhatian

Halaman:

Editor: Yulius S. Amuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah