Dugaan Kasus Korupsi PPKP, Jaksa Butuh Rekening Giro Pemda

- 26 Mei 2022, 08:49 WIB
Foto : Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila, SH. MH (Realitasttu / Alfridus Ciompah)
Foto : Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila, SH. MH (Realitasttu / Alfridus Ciompah) /

 

 

Realitasttu.com- Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) , Nusa Tenggara Timur, membutuhkan data tambahan yakni rekening Giro Pemerintah Daerah (Pemda), TTU, sebagai satu keterangan tambahan guna memutuskan kasus dugaan korupsi Program Padat Karya Pangan (PPKP).

Tabungan Giro Pemda sangat dibutuhkan sebagai satu keterangan tambahan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang di laporkan Masyarakat.

Rekening giro yang dibutuhkan itu rekening giro Pemerintah Daerah tahun 2009 hingga 2011.

Baca Juga: 3 Orang Saksi Kasus Pengadaan Alkes Mangkir Panggilan Jaksa, Kajari : Kita Akan Jemput Paksa

Namun, Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Robert Jimmy Lambila, SH. MH, hingga saat ini pihak Pemerintah Daerah belum memberikan data tersebut.

Padahal, pihak Kejaksaan sudah melayangkan permintaan data tersebut sebagai data terkahir untuk mengambil keputusan terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Mantan Dirut RSUD Mendadak Sakit Jantung Saat Ditetapkan Jadi Tersangka

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah