"Ini sikap tidak terpuji yang dilakukan Kepala Desa Kabali Dana. Dia bekerja tidak sesuai regulasi yang ada," katanya melalui rilis yang diterima media ini. Kamis, 2 juni 2022 malam.
Dirinya menjelaskan bahwa, informasi yang berkembang ditengah masyarakat diduga terjadi pemotongan dana HOK untuk kedua paket pekerjaan tersebut, bahkan pembangunan BAK Air dan WC terabaikan.
Untuk membuktikan segala bentuk indikasi tersebut, dirinya meminta pihak terkait turun dan mensurvei langsung lapangan, serta membuka RAP Desa tahun anggaran 2021 dan 2022 guna memastikan total anggaran yang tertulis rapi di atas kertas putih (RAP).
Baca Juga: Lestarikan Kuliner Lokal di Perbatasan Negara RI - RDTL
Crispianus pada kesempatan itu sangat menyayangkan Pemerintahan tersebut, pasalnya tidak ada keterbukaan informasi di Desanya yakni , tidak ada pemasangan baliho sesudah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
"Jangan sampai di RAP bilangannya besar, tetapi fakta lapangan nihil. Semua tentang pengelolaan keuangan desa inikan sudah diatur dalam permendagri No 20 tahun 2018, namun kepala desa tidak menaati itu," imbuhnya.
Baca Juga: Harga Migor Mulai Turun, Ini Harganya di Pasar Baru Kefamenanu
Pada kesempatan itu ia menambahkan, bahwa di Desa Kabali Dana tidak pernah terjadi penyampaian LPJ oleh BPD Kabali dihadapan masyarakat umum. Maka Ia berharap agar pengaduan yang sudah diserahkan kepada pihak berwewenang dapat ditindaklanjuti dan meminta agar ada ketegasan hukum terhadap indikasi yang dilaporkan jika terbukti.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan pengaduan di beberapa instansi terkait yakni , Bupati SBD, PMD SBD, DPRD,dan INSPEKTORAT.***