Pelelangan Barang Bukti Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa

- 3 Juni 2022, 10:56 WIB
Foto : penyitaan barang bukti
Foto : penyitaan barang bukti /

Realitasttu.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur akan segera melaksanakan pelelangan Barang Bukti (BB) terpidana kasus Korupsi Dana Desa (DD) Banain B, kecamatan Bikomi utara, kabupaten TTU, provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Mengenai pelelangan tersebut akan dilaksanakan setelah Jaksa eksekutor Kejari TTU melakukan eksekusi pidana penjara terhadap mantan Kepala desa Banain B, Yulius Kolo, yang sudah mulai menjalani hukuman. 

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari TTU, Reza Faundra Afandi kepada wartawan menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Tipikor kupang terhadap kasus korupsi DD Banain B, saat ini telah bersifat sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht), sehingga barang bukti yang bernilai ekonomis disita untuk negara dan akan dilakukan pelelangan. 

Reza menjelaskan, barang bukti yang akan dilelang yakni, 1 unit mobil, 3 bidang tanah di kota kefamenanu dan 1 bidang tanah di kabupaten Kupang. 

Barang bukti yang bernilai ekonomis tersebut, lanjut Reza, saat ini sedang dalam proses penentuan harga dasar oleh KPKNL dan akan dilelang untuk memulihkan keuangan negara. 

" Pelelangan akan dilakukan secara online dan hasil dari penjualan tersebut akan disetorkan ke kas negara, " ungkapnya. 

Saat ini terkait barang bukti berupa buku kas,rekening serta dokumen lainnya, tambah Reza, telah di kembalikan pada senin tanggal 30 mei 2022 lalu. 

" Barang bukti berupa buku kas, rekening dan dokumen lainnya, sudah diserahkan kepada keluarga, yang diterima oleh bendahara desa Banain B, Marianus Metan, " pungkasnya.***

 

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x