Bandar Judi di Tangkap Pihak Kepolisian di Kabupaten Serang

- 6 Juli 2022, 16:08 WIB
Ilustrasi Judi/ pixabay
Ilustrasi Judi/ pixabay /

Realitasttu.com - Berhubung faktor umurnya yang terbilang tidak muda lagi serta pengakuannya bahwa ia harus memenuhi kebutuhan keluarga, JA alias Japrot yang berumur 58 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas berpindah profesi sebagai Bandar juga sebagai pengecer kupon judi togel.

Dikutip dari pmjnews.com, Penyebab tindakan yang melanggar hukum, anggota masyarakat Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang terpaksa ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang ditempat tinggalnya yang dijadikan sebagai rumah penjualan kupon togel.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka diamankan sesudah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat karena masyarakat merasah khawatir kampung mereka sudah dijadikan bisnis judi togel.

Baca Juga: Pemkab TTU lakukan sosialisasi penyusunan Anjab dan ABK tahun 2022

"Masyarakat tidak ingin lingkungannya dijadikan tempat peredaran judi togel. Warga sempat mengingatkan namun tersangka tidak mengindahkan," kata Yudha pada Rabu 6 Juli 2022.

Hasil Informasi yang didapatkan dari warga, pasukan unit Pidum yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung melakukan pergerakan mengadakan pendalaman informasi pada Senin 4 Juli 2022 pada pukul 22.30, Satreskrim Polres Serang sukses menangkap tersangka di rumahnya berikut barang buktinya.

Baca Juga: Ijin Pengumpulan Dana Umat ACT di Cabut Kemensos

"Barang bukti yang diamankan yaitu satu buku rekapan pasangan judi togel Pakong serta uang taruhan sebanyak Rp364 ribu," ungkap Yudha.

Pada moment tersebut Kapolres menghimbau kepada warga untuk menjauhi perjudian apapun jenisnya.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah