Songsong HUT Bhakti Adiyaksa Yang Ke 62 Kejari TTU Gelar Sosialisasi Restorative Justice

- 19 Juli 2022, 18:43 WIB
Foto : berlangsungnya kegiatan
Foto : berlangsungnya kegiatan /

Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hari ini selasa, 19 juni 2022, mengadakan kegiatan Seminar penguatan hukum adat.

Kegiatan penguatan hukum adat itu dilaksanakan dalam rangka memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat tentang proses penyelesaian masalah dengan Restorasi Justice.

Kegiatan ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhakti Adiyaksa yang ke 62 yang akan jatuh pada tanggal 22 Juli mendatang.

Baca Juga: Tentara di Perbatasan Rehap Rumah Lansia Tunanetra

Kajari TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH, saat dijumpai awak media mengatakan, kegiatan ini merupakan kerjasama antara kejaksaan negeri Kefamenanu, yang didukung oleh Pemda TTU, dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi, tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi berkaitan dengan penggunaan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian permasalahan.

"Kita orang kefa,kita orang TTU, adalah orang yang beradat, kita upayakan bahwa penyelesaian masalah-masalah, diselesaikan dulu secara adat, baru kalau memang tidak dapat diselesaikan baru kemudian dibawah ke rana hukum," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Keluarkan Aturan Keras Kepada Jemaah Haji Untuk Tidak Rokok di Kawasan Masjid

Ia menambahkan, Perkara kecil maupun besar penyelesaian itu harus tetap berjalan, kemudian dalam perkara- perkara tertentu yang lebih buruk atau tidak bermanfaat dibawah ke persidangan misalnya, perkara-perkara kecil itu harus dihentikan, tetapi kalau perkara-perkara menyangkut nyawa, kesusilaan, dan termasuk yang bersifat berat seperti trafficking dan lain-lain itu tidak perlu restorative justice.

"Artinya bahwa restorative justice ini berhubungan dengan perkara-perkara kecil jadi selektif, dengan ancaman hukuman misalnya tidak lebih dari lima tahun, kemudian korban sudah memaafkan, sudah ada perdamaian, sudah ada ganti rugi, kenapa kita harus bawa ke persidangan," ujar Robert.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x