Kejati DKI Jakarta Tahan 3 Tersangka Korupsi Mafia Tanah

- 21 Juli 2022, 18:00 WIB
Kejati DKI Jakarta tahan tiga tersangka dugaan korupsi mafia tanah / Fot . PMJ /Ist
Kejati DKI Jakarta tahan tiga tersangka dugaan korupsi mafia tanah / Fot . PMJ /Ist /

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam pembebasan lahan tersebut, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan Rp1,6 juta per meter persegi.

Padahal Dinas Kehutanan DKI Jakarta membayar lahan itu Rp2,7 juta per meter persegi.

Total pembelian tanah di Cipayung itu mencapai Rp46,5 miliar.

Baca Juga: Sodomi Bocah 7 Tahun Sampai Meninggal, Marcelo Dijatuhi Hukuman Penjara 18 Tahun

"Total uang yang diterima pemilik lahan hanya Rp28.729.340.317, sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak Rp 17.770.209.683," bebernya.

Ketiga tersangka tersebut ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 20 Juli 2022 lantaran dikawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka JF adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah