Kejati DKI Jakarta Tahan 3 Tersangka Korupsi Mafia Tanah

- 21 Juli 2022, 18:00 WIB
Kejati DKI Jakarta tahan tiga tersangka dugaan korupsi mafia tanah / Fot . PMJ /Ist
Kejati DKI Jakarta tahan tiga tersangka dugaan korupsi mafia tanah / Fot . PMJ /Ist /

 

Realitasttu.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

Ketiga tersangka itu yakni Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tanah berinisial HH, seorang notaris berinisial LD dan pihak swasta berinisial MTT.

"Bahwa terhadap 3 (tiga) orang Tersangka tersebut dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh hari) ke depan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam.

Baca Juga: Tim Gabungan TNI dan Polisi Olah TKP Penembakan Istri TNI, Terdapat 14 Adegan

Selain tiga tersangka, Kejati DKI juga menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta berinisial JF.

Ia lanjut menjelaskan JF berperan bekerja sama dengan tersangka LD dalam membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung.

"Bahwa Tersangka JF dan Tersangka LD melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," jelasnya dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Himbau Penyelenggara Pemilu Untuk Berhati-hati Dengan Politik Uang

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam pembebasan lahan tersebut, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan Rp1,6 juta per meter persegi.

Padahal Dinas Kehutanan DKI Jakarta membayar lahan itu Rp2,7 juta per meter persegi.

Total pembelian tanah di Cipayung itu mencapai Rp46,5 miliar.

Baca Juga: Sodomi Bocah 7 Tahun Sampai Meninggal, Marcelo Dijatuhi Hukuman Penjara 18 Tahun

"Total uang yang diterima pemilik lahan hanya Rp28.729.340.317, sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak Rp 17.770.209.683," bebernya.

Ketiga tersangka tersebut ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 20 Juli 2022 lantaran dikawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka JF adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah