Realitasttu.com - Mardani Maming tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dijemput Paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Apartemennya di Kawasan Jakarta Selatan.
Mardani dijemput paksa pasalnya tidak kooperatif atau mengindahkan dua kali surat panggilan yang dilayangkan KPK.
Penjemputan secara paksa ini dikatakan (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, KPK Jemput Paksa Mantan Bupati Tanah Bumbu
Dikatakan, penyidik melakukan penggeladahan di salah satu apartemen di Jakarta dan jemput paksa tersangka dugaan kasus korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel.
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," katanya dalam keterangannya, Senin 25 Juli 2022.
Ali menyebutkan pihaknya sudah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir pada 21 Juli 2022 lalu.
Sayangnya Mardani H Maming tidak bersifat kooperatif atas panggilan penyidik KPK.