Berkas Perkara 3 Terdakwa Korupsi Alkes TTU Dilimpahkan ke Tipikor Kupang

- 7 Agustus 2022, 07:41 WIB
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Kabupaten TTU Andrew P.Keya menyerahkan berkas kasus korupsi alkes tahun 2015 di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten TTU di Tipikor Kupang,Nusa Tenggara Timur/ Dok. Kejari TTU
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Kabupaten TTU Andrew P.Keya menyerahkan berkas kasus korupsi alkes tahun 2015 di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten TTU di Tipikor Kupang,Nusa Tenggara Timur/ Dok. Kejari TTU /

 

Realitasttu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menyerahkan berkas perkara 3 terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada tahun 2015 jilid II, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kupang , Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alkes RSUD itu yakni mantan direktur RSUD TTU I Wayan Niarta, Iswandi Illyas dan Fery Oktaviano.

Diketahui, pelimpahan berkas itu dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),  dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Kabupaten TTU yakni Andrew P. Keya dan Hendrik Tiip.

Baca Juga: Beredar Kabar Irjen Ferdy Sambo Ditangkap, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri

"Setelah berkas perkaranya kita serahkan, mudah-mudahan dalam minggu depan sudah bisa digelar sidang perdana,"  jelas Hendrik Tiip selaku JPU dari Kejari TTU.

Atas kasus itu Hendrik menjelaskan, para terdakwa didakwa dengan dakwaan ke satu primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi dan KKN jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditangkap Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x