Fasum Kantor DPRD Kabupaten Tangerang Dirusaki Oleh Oknum LSM

- 28 Agustus 2022, 05:00 WIB
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini. (Foto: PMJ News)
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini. (Foto: PMJ News) /

Realitasttu.com - Fasilitas Umum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang yang di rusak Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatria Muda yang mengamuk pada saat itu dan sekarang oknum MF berusia 37 Tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari pmjnews.com, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan  bahwa pihaknya menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka terkait perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten Tangerang.

Kejadian bermula saat MF bersama rekan-rekan LSM-nya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi namun pelaku merasa tidak puas, sehingga tersulut emosi hingga akhirnya merusak fasilitas kantor tersebut. Hal ini dijelaskan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini.

Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Minggu, 28 Agustus 2022

"Motif karena kekesalan yang bersangkutan karena respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan serta mungkin belum ada kepuasan," tutur Zamrul, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Dengan perbuatannya itu pelaku dikenai pasal 406 KUHP mengenai penghancuran dan pengrusakan barang orang lain dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga: Ramalan Bintang Aquarius Hari Minggu, 28 Agustus 2022

"Untuk dasar penahanan, ancamannya di bawah 4 tahun jadi kami tidak dapat melakukan penahanan yang bersangkutan juga di jamin oleh pemohon dari pihak keluarga atau yang bersangkutan kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan masih berlangsung," pungkas Zamrul.

Diketahui, pihak Satreskrim Polresta Tangerang telah menerima laporan pengrusakan fasum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis, 25 Agustus 2022 malam.***

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah