Berita LSM Hari Ini

Hukrim

Fasum Kantor DPRD Kabupaten Tangerang Dirusaki Oleh Oknum LSM

28 Agustus 2022, 05:00 WIB

Dengan perbuatannya itu pelaku dikenai pasal 406 KUHP tentang penghancuran dan pengrusakan barang orang lain dengan hukuman 2 Tahun 8 bulan

Terpopuler

Kabar Daerah

x