Oknum TNI Jadi Tersangka Mutilasi di Mimika Papua

- 30 Agustus 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi Jasad/pixabay
Ilustrasi Jasad/pixabay /

Realitasttu.com - Mengenai Oknum TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka tindak mutilasi, Komandan Pusat Militer TNI Angkatan Darat Letjen TNI Chandra W. Sukotjo membenarkan hal itu.

Dilansir dari antaranews.com, yang dikutip depok.pikiran-rakyat.com, Diketahui, sebanyak enam oknum TNI telah menjadi tersangka tindak mutilasi terhadap dua warga sipil asal Kabupaten Mimika, Papua.

“Betul, sudah (jadi tersangka),” ucap Chandra pada Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Kecewa, Tidak Diizinkan Polri Ikut Proses Rekonstruksi

Kedua warga sipil yang menjadi korban mutilasi berasal dari Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.

Lanjut Chandra menjelaskan bahwa Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih telah melakukan proses hukum kepada keenam anggota yang menjadi tersangka.

“Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam,” imbuhnya.

Sampai saat ini motif dari tindakan kriminal ini masih dalam tahap penyidikan oleh Pomdam Cendrawasih.

Baca Juga: Songsong Satu Abad PSHT Ketua Cabang PSHT TTU Himbau PSHT Harus Hidup Rukun Dan Tetap Jaga Perdamaian

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah