Masa Penahanan Rektor Nonaktif Unila Diperpanjang KPK

- 14 September 2022, 06:00 WIB
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor UNILA. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor UNILA. (Foto: PMJ News/YouTube KPK) /

Realitasttu.com - Masa penahanan rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM), di perpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari kedepan.

Dikutip dari pmjnews.com, "Terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," ujar Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 12 September 2022.

Bukan hanya Karomani, namun KPK juga memperpanjang masa penahanan beberapa tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri di Unila.

Baca Juga: Kurang Lebih 43 JPU Ditunjuk Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

Para tersangka itu, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi. Mereka mendapatkan perpanjangan masa tahanan yang sama dengan Karomani.

Ali menjelaskan, KPK menambah masa penahanan Karomani dan para tersangka itu untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan. "Dalam perkara dugaan korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," ucapnya.

Baca Juga: Berikut Perbedaan Spesifikasi HP Terbaru Vivo V25 5G

Ali mengatakan, KPK juga memperpanjang penahanan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi dengan batas waktu yang sama.

"Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," tukasnya.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah