Realitasttu.com - Para pelaku Kasus pembunuhan Ibu Astri dan Anaknya Lael Maccabe yakni Randy Badjideh dan Istrinya Ira Ua juga sudah ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kupang.
Ira Ua ditahan menyusul pelimpahan atau penyerahan tahap II (tersangka, barang bukti dan berkas) ke tangan JPU Kejari oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT, Selasa 20 September 2022.
Dikutip dari OkeNTT Melansir dari Kriminal.co dengan judul Berapa Lama Ira Ua Menghuni Lapas Perempuan dan Kapan Jalani Sidang Perdana?
Baca Juga: Berkas Perkara Roy Suryo Masih Diteliti Kejaksaan
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan menjelaskan, setelah penyerahan tahap II oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT, tersangka langsung digiring menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Kupang untuk ditahan.
Menurut Abdul Hakim, tersangka Ira Ua akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kupang selama 20 hari kedepan.
“Tersangka setelah ini jaksa langsung bawa ke Lapas Kelas IIA Kupang untuk ditahan disana,” katanya.
Baca Juga: Hingga Kini Sosok Asli Hacker Bjorka Masih diBuru Polri