Polri Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Brigadir J ke Kejagung

- 6 Oktober 2022, 06:06 WIB
Seluruh tersangka kasus pembunuhan brigadir J ditampilkan Kejaksaan Agung di depan publik. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)
Seluruh tersangka kasus pembunuhan brigadir J ditampilkan Kejaksaan Agung di depan publik. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung) /

Realitasttu.com - 11 tersangka serta barang bukti telah diserahkan oleh Penyidik Bareskrim Polri dalam pelimpahan tahap dua mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan Obstruction of justice kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dikutip dari pmjnews.com, Semua tersangka kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini juga di munculkan Kejaksaan Agung di depan publik dengan rompi merah tahanan jaksa.

Untuk kasus pembunuhan berencana diketahui ada lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Proyek Revitalisasi Bandara Halim Diresmikan Presiden Jokowi

Mengenai pembunuhan berencana mereka dikenai dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sementara terkait kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ada tujuh tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Kombes Pol Agus Nurpatria.

Baca Juga: Horoskop Libra Hari Rabu, 5 Oktober 2022

Kemudian ada AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Pelimpahan tahap dua dilakukan berdasarkan koordinasi dengan tim kejaksaan setelah dilakukan verifikasi berkas beberapa waktu lalu.

"Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua," jelas Kepala Biro Multimedia Brigjen Gatot Repli Handoko, Rabu, 5 Oktober 2022.***

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x