Realitasttu.com - Berkas perkara Ferdy Sambo Cs, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dikutip dari pmjnews.com, Mengenai hal itu, pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyampaikan pihaknya siap menerima pelimpahan berkas dan menggelar persidangan.
"PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik," ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu, 5 Oktober 2022.
Baca Juga: Anggota TNI yang Tendang Suporter di Tragedi Kanjuruhan Temui Korban dan Minta Maaf
Ia menambahkan, PN Jaksel menunggu pelimpahan berkas dakwaan dari Jaksa. Sesudah jaksa memberikan berkas dakwaan, pihaknya akan menyampaikan persiapan detail mengenai persidangan Ferdy Sambo dkk.
"PN Jaksel akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan-persiapan terkait persidangan pada konferensi pers usai PN Jaksel menerima pelimpahan," tuturnya.
Baca Juga: Unsur Kelalaian Sebabkan Kematian dalam Tragedi Kanjuruhan Kapolri Minta Penyidik Fokus
Sebelumnya, Kejagung bakal melimpahkan perkara Ferdy Sambo Cs, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada 10 Oktober 2022. Perkara ini akan dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.