Polisi Berhasil Amankan Tiga Orang Pengedar Uang Palsu di Karawang

- 7 Oktober 2022, 11:00 WIB
Polisi mengamankan barang bukti uang palsu dari tangan pengedar. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Polisi mengamankan barang bukti uang palsu dari tangan pengedar. (Foto: PMJ News/Istimewa) /

Realitasttu.com - Tiga tersangka yang melakukan pengedaran uang palsu di wilayah Karawang diamankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Ketiaga pelaku itu berinisial A, K, serta FM.

Dikutip dari pmjnews.com, Kasus ini terungkap lewat penyelidikan yang menyamar sebagai pembeli. Hal ini disampaikan Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji.

"Tersangka A dan K tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli)," ujar Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Jumat, 7 Oktober 2022

Ia juga menambakan, tersangka A dan K ditangkap pada Selasa, 20 September lalu setelah itu Polisi mengadakan pengembangan dari dua tersangka tersebut hingga menangkap tersangka FM.

Lanjut Andri mengatakan, pelaku FM ditangkap di kawasan Jakarta barat sejak Senin, 3 Oktober 2022, ia menyebut tersangka FM merupakan residivis kasus peredaran uang palsu pada 2018.

"Diketahui bahwa FM merupakan residivis uang palsu pada tahun 2018, sesuai putusan PN Yogyakarta dan saat ini yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit," tuturnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Jumat, 7 Oktober 2022

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 7.762 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, uang palsu setengah jadi 8 lembar. Selain itu, kertas bahan uang palsu 5 lembar, bahan pita uang palsu 50 lembar, ponsel, hingga KTP.***

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah