Dua DPO Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polisi

- 15 Oktober 2022, 04:31 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba/pixabay
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba/pixabay /

Realitasttu.com - Dua DPO penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni MA berusia 20 tahun warga kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Pertamburan, Jakarta Barat dan RA berusia 21 tahun warga kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berhasil diamankan Polres Cilegon.

Dikutip dari pmjnews.com, Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton menjelaskan kronologis awal penangkapan.

"Awalnya dari penangkapan pelaku MR (44) yang ditangkap pada Sabtu (08/10/2022) sekira pukul 17.30 Wib di daerah hukum Polres Cilegon dan ditemukan barang bukti sabu. MR mengaku sabu tersebut dibeli dari pelaku MA (20) yang kemudian pada Minggu (09/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat MA ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa empat bungkus sabu dengan berat 2,31 gram," tutur Shilton, pada hari Jumat.

Lanjut Shilton mengatakan MA berhasil ditangkap karena keterangan sabu miliknya didapatkan dari RA.

Baca Juga: Kapolda Jawa Timur Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

"Kemudian pada Minggu, 9 Oktober 2022 sekira Jam 01.30 Wib di Jalan Mandala Utara, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat berhasil ditangkap seorang laki laki yang mengaku bernama RA (21) dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone yang sebelumnya digunakan oleh RA menghubungi OMP (DPO) untuk membeli sabu," tambahnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.***

Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Sabtu, 15 Oktober 2022

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah