Terdakwa Arif Rahman Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel

- 20 Oktober 2022, 06:00 WIB
Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani proses persidangan perkara Obstruction of Justice. (Foto: PMJ News/Fajar)
Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani proses persidangan perkara Obstruction of Justice. (Foto: PMJ News/Fajar) /

Realitasttu.com - Pada hari Rabu,19 Oktober 2022 terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani persidangan dakwaan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dikutip dari pmjnews.com, Dalam dakwaannya Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa Terdakwa melihat isi rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Brigadir J meninggal bukan karena tembak menembak.

“Terdakwa Arif Rachman Arifin melihat isi rekaman CCTV terkait keadaan yang sebenarnya atas meninggalnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat bukan terjadinya karena tembak menembak,” ucap Jaksa di PN Jaksel, Rabu,19 Oktober 2022.

Baca Juga: Pelayanan Obor Mas di TTU Dinilai Mengecewakan, Anggota Sambangi Kantor Minta Mengundurkan Diri

Karena Arif mengatahui isi rekaman CCTV tersebut, maka seharusnya Terdakwa Arif Rachman tidak harus mengikuti perintah Ferdy Sambo. Hal ini disampaikan Jaksa.

“Seharusnya terdakwa Arif Rachman Arifin tidak perlu menindak lanjuti dan menerima arahan dari siapaun dan tidak perlu menyuruh menghapus file rekaman video DVR CCTV dan di flashdisk pada laptop, mengingat perbuatan tersebut adalah bertentangan dengan hukum,” ujar Jaksa.

Baca Juga: Polda Sumut Sita Rumah Mewah Bos Judi Online di Cemara Asri

“Semestinya terdakwa Arif Rachman Arifin mengamankan CCTV tersebut dan bukan menghapus isinya, merusak atau menghancurkannya,” jelas Jaksa.***

Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Dakwaan JPU: Arif Rachman Tahu Brigadir J Meninggal Bukan Tembak Menembak"

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah