Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi kembali bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkoba jenis sabu dari pamannya yang sedang menjalani hukuman di salah satu lapas di Jakarta.
"Anggota langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RY (36) yang merupakan paman dari saudara CA (23)," terang AKP Fiernando Adriansyah.
Baca Juga: Horoskop Capricorn Hari Jumat, 21 Oktober 2022
Di depan penyidik pelaku RY (36) mengakui perbuatannya yang telah melakukan transaksi terkait narkoba tersebut.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya di antaranya satu paks plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y12 i warna biru casing warna hitam.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***
Baca Juga: Horoskop Virgo Hari Jumat 21 Oktober 2022
Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas, Barbuk Narkoba Diamankan"
https://pmjnews.com/article/detail/47832/polisi-bekuk-dua-pengedar-sabu-jaringan-lapas-barbuk-narkoba-diamankan