Oknum PNS Cabuli Anak Kandung Diringkus Aparat Kepolisian

- 24 Oktober 2022, 13:13 WIB
 Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi Pencabulan. /Pixabay/Alexas_Fotos/

 

Realitasttu.com - Aksi kekerasan seksual kembali terjadi dan pelaku merupakan ayah dari korban Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Oknum PNS berisnial (RA) itu akhirnya diringkus pihak Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten pada Minggu, 23 Oktober 2022.

Dikutip dari PikiranRakyat.com melansir dari Antara dengan judul : PNS yang Cabuli Anak Kandungnya Selama 8 Tahun di Banten Ditangkap Polisi.

Aksi pencabulan yang dilakukan oknum PNS tersebut berlangsung tidak hanya sekali atau dua kali, tetapi sudah dimulai sejak tahun 2016 hingga 2022.

Baca Juga: Bermodalkan KTP Bisa Ajukan Pinjaman Online di BRI Hingga Puluhan Juta Rupiah Lewat HP, Ajukan Yuk

"Pelaku itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22)," kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 24 Oktober 2022.

Pencabulan itu terjadi saat korban yang berinisial M masih tergolong sebagai anak usia di bawah umur. Pasalnya, pada tahun 2016, M masih berumur 16 tahun.

Saat itu, korban hendak pergi ke salah satu pondok pesantren yang berada di wilayah Jawa Tengah bersama ayahnya dengan menggunakan transportasi umum.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x