Realitasttu.com - Pada persidangan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, saksi Aditya Cahya yang merupakan anggota Dittipidsiber Polri memberikan kesaksiannya atas perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dikutip dari pmjnews.com, Kesaksian yang diberikan Aditya Cahya yakni mengenai perannya dalam penyelidikan yang dilakukan soal mengusut barang bukti dalam perkara itu soal rekaman CCTV dan laptop.
Sesudah Aditya selesai memberikan kesaksian, hakim meminta terdakwa memberikan tanggapan atas kesaksian dari Aditya.
“Makasih Yang Mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu bahwasanya, dan kami tidak pernah tahu siapa yang meng-copy-nya, kemudian siapa yang menontonnya. Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS (Ferdy Sambo) untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja,” ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.
Baca Juga: Pabrik Kerajinan Mainan Kayu di Bogor Habis Dilahap Api
Setalah itu hakim menegaskan pertanyaannya mengenai apakah terdakwa Hendra Kurniawan serta Agus Nurpatria keberatan dengan kesaksian Aditya.
“Tidak ada yang keberatan ya?,” tanya hakim.
“Tidak keberatan,” jawab Hendra.
“Kemudian terhadap terdakwa Agus. Tidak ada yang keberatan saudara?,” tanya hakim.