Eks Dirjen Kemendagri Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin Setelah Berkekuatan Hukum Tetap

- 28 Oktober 2022, 08:00 WIB
Mantan Dirjen Bina Keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri, M Ardian Noervianto. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Mantan Dirjen Bina Keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri, M Ardian Noervianto. (Foto: PMJ News/Dok Net) /

Realitasttu.com - Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung. Eksekusi ini dilakukan sesudah vonis Ardian berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dikutip dari pmjnews.com, "Terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama enam tahun," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis, 27 Oktober 2022.

Lanjut Ipi mengatakan, selain penahanan itu, KPK pun akan menagih pidana denda serta uang pengganti ke Ardian. Diketahui, pidana denda eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mencapai Rp250 juta.

Baca Juga: Pabrik Kerajinan Mainan Kayu di Bogor Habis Dilahap Api

"Ditambah dengan pembayaran uang pengganti sebesar SGD 131.000," ucapnya.

Sebelumnya dikabarkan, Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp250 juta kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, terdakwa kasus penerimaan suap dana PEN Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2022.

Pada persidangan tersebut, Ardian juga dikenakan denda tambahan sebesar 131 dolar Singapura atau Rp1,5 miliar sebagai pengganti kerugian negara. Apabila tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.***

Baca Juga: Anggota Dittipidsiber Polri Aditya Cahya Jadi Saksi Pada Persidangan Hendra Kurniawan

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah