Kuasa Hukum Bharada E Minta Majelis Hakim Kenakan Saksi Pasal Tentang Kesaksian Palsu

- 1 November 2022, 09:00 WIB
Saksi Susi, salah satu asisten rumah tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Saksi Susi, salah satu asisten rumah tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar) /

Realitasttu.com - Susi adalah salah satu saksi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo yang memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Dikutip dari pmjnews.com, Pada persidangan ini, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memohon agar Majelis Hakim mengenakan saksi dengan Pasal tentang kesaksian Palsu.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.

"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," sambungnya.

Baca Juga: Seorang Bocah di TTU Ditemukan Tak Bernyawa di Kali, Diduga Terseret Banjir

Merespon permintaan kuasa hukum Bharada E itu, majelis hakim mengaku akan mempertimbangkannya.

"Nanti kami pertimbangkan," ucap hakim.

Selanjutnya, Ronny menambahkan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi lain yakni Susi, Kuat, Ricky, Damson, dan Kodir serupa sehingga akan di-crosscheck kesaksiannya.

"Izin Yang Mulia, kami perhatikan ada 4 saksi yang dalam BAP-nya hampir mirip semuanya. Nanti kita akan crosscheck juga. Ada beberapa kesaksiannya adalah Susi, Kuat, Ricky, Damson, Kodir itu kurang lebih sama,” tandas Ronny.***

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah