Hendra Kurniawan Resmi Diberhentikan Dari Polri Setelah Menjalani Sidang KKEP

- 1 November 2022, 14:00 WIB
Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan. (Foto; PMJ/Fajar).
Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan. (Foto; PMJ/Fajar). /

Realitasttu.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dijalani Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan (HK), di Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin, 31 Oktober 2022.

Dikutip dari pmjnews.com, “Tadi pagi sekitar jam 8 (pagi) sampai 17.15 sudah dilaksanakan pelaksanaan Sidang (kode etik) HK. Dipimpin oleh Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Pada persidangan itu, resmi diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.

“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Dedi.

Baca Juga: Seorang Bocah di TTU Ditemukan Tak Bernyawa di Kali, Diduga Terseret Banjir

Selain itu, Hendra Kurniawan juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dihukum penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di Patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.***

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Penyiksaan Terhadap ART

Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Resmi, Hendra Kurniawan Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri"

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah