Realitasttu.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dijalani Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan (HK), di Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin, 31 Oktober 2022.
Dikutip dari pmjnews.com, “Tadi pagi sekitar jam 8 (pagi) sampai 17.15 sudah dilaksanakan pelaksanaan Sidang (kode etik) HK. Dipimpin oleh Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.
Pada persidangan itu, resmi diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.
“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Dedi.
Baca Juga: Seorang Bocah di TTU Ditemukan Tak Bernyawa di Kali, Diduga Terseret Banjir
Selain itu, Hendra Kurniawan juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dihukum penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di Patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.***
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Penyiksaan Terhadap ART
Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Resmi, Hendra Kurniawan Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri"