Polisi Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Penyiksaan Terhadap ART

- 1 November 2022, 06:08 WIB
Ilustrasi pelaku yang ditahan. (Foto: PMJ News)
Ilustrasi pelaku yang ditahan. (Foto: PMJ News) /

Realitasttu.com - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial YK berusia 29 tahun dan LF juga sama berusia 29 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Satreskrim Polres Cimahi Polda Jawa Barat atas penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.

Dikutip dari pmjnews.com, ART dengan inisial R yang juga berusia 29 tahun itu dianiaya sampai mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya. Hal ini disampaikan Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra.

ART yang dianiaya tersebut beruntung diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI/Polri ketika disekap di kediaman tersangka.

Baca Juga: Kasus Pengayiaan di Tasinifu TTU, Korban Mengalami Luka Sabetan di Leher Kedalaman 3,5 Cm

"Tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," tutur Niko di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin, 31 Oktober 2022.

Masih dari keterangannya, R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka. Sementara itu, Niko menduga R telah mengalami sejumlah penganiayaan sejak tiga bulan lalu.

"Masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu," ucapnya.

Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Selasa, 1 November 2022

Atas perbuatannya, pelaku YK dan LF terancam Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Niko mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah