Realitasttu.com - Sidang lanjutan akan kembali dijalani terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan agenda pemeriksaan saksi perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dikutip dari pmjnews.com, Saksi yang rencana dihadirkan dalam persidangan tersebut sebanyak 13 orang. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat.
“Rencana untuk saksi info dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) ada 13 saksi, mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Oktober 2022.
Baca Juga: Terkait Hasil Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Menko Polhukam
13 saksi yang direncanakan hadir dalam persidangan tersebut yakni:
1. Seno
2. Ariyanto
3. Afung
4. Ridwan Soplanit
5. Rifaizal Samual
6. Ridwan Janari
7. Dimas Arki
8. Dwi Robi
9. Arsyad Daiva
10. Diryanto
11. Aris Yulianto
12. Radite Hernawa
13. Agus Saripul Hidayat
Selain Hendra dan Agus, dua terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo juga dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan. Irfan Widyanto diagendakan pemeriksaan saksi, sementara Baiquni Wibowo agenda tanggapan Jaksa atas nota keberatan atau eksepsi.
Baca Juga: Dua Gudang Produksi Alat Rumah Tangga di Tangerang Habis Terbakar
Ragahdo menambahkan, untuk saksi dalam sidang Irfan Widyanto disebut terdapat 5 saksi dari 13 saksi persidangan Hendra dan Agus. Namun belum diketahui siapa saja 5 saksi tersebut.