10 Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Aparat Gabungan di Balaraja

- 9 November 2022, 09:00 WIB
Keterangan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dan jajarannya. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dan jajarannya. (Foto: PMJ News) /

Realitasttu.com - Antisipasi kejahatan dan juga tawuran dengan menindaklanjuti atensi Kapolda Banten Irjen Pol Prof Dr. Rudi Heriyanto untuk mengantisipasi kejahatan jalanan serta tawuran, aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Balaraja dan Satuan Reskrim Polresta Tangerang menangkap 10 orang terkait kasus pengeroyokan.

Dikutip dari pmjnews.com, Dari 10 orang yang ditangkap 6 diantaranya masih di bawah umur. Hal ini disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.

"Dari penangkapan itu juga diamankan 4 senjata tajam jenis celurit," kata Romdhon pada Senin, 7 November 2022.

Romdhon menerangkan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalam Raya Serang, Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 1 November 2022.

Baca Juga: Berulah Rusaki Kios, Salah Satu Pemuda di Kota Kupang, NTT Diringkus Polisi

Dari kejadian tersebut, 3 orang korban yang masih pelajar harus mengalami luka yang cukup serius.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Polisi langsung bergerak mengamankan para tersangka. Sampai akhirnya ke-10 pelaku berhasil diamankan.

"Pada Jumat, 4 November 2022 kami melakukan penyelidikan terhadap peristiwa itu, dan dari hasil penyelidikan dapat diidentifikasi para pelaku yang ditangkap di wilayah Balaraja," tuturnya.

Baca Juga: Tegas, Anggota DPR RI Minta Aparat Tangkap Pemodal yang Mendalangi Pertambangan Ilegal di Indonesia

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah