Lakukan TPPU Serta Sebar Berita Bohong Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

- 15 November 2022, 07:00 WIB
Sidang Indra Kenz di PN Tangerang. (Foto: Istimewa)
Sidang Indra Kenz di PN Tangerang. (Foto: Istimewa) /

Realitasttu.com - Majelis hakim mengatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan. Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara.

Dikutip dari pmjnews.com, "Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," tegas Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada hari Senin, 14 November 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," lanjut hakim.

Baca Juga: Ikuti Keinginan Orang Tua, Pasangan Baru Menikah Stres Gegara Utang Biaya Pernikahan Capai Ratusan Juta

Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," tutur hakim menegaskan.

Sebagai informasi, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Kapolres TTU Beri Piagam Penghargaan Kepada Bhabinkamtibmas Kefa Utara

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz. Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara.

Di samping dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.***

Baca Juga: Tipikor Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015 Dieksekusi Jaksa

Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Tok! Terdakwa Indra Kenz Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara"

https://pmjnews.com/article/detail/48682/tok-terdakwa-indra-kenz-dijatuhi-vonis-10-tahun-penjara

 

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah