Polisi Berhasil Amankan Seorang Pria Pengedar Obat Terlarang

- 24 November 2022, 17:39 WIB
Ilustrasi obat terlarang/pixabay
Ilustrasi obat terlarang/pixabay /

Realitasttu.com - Diduga mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol dan Heximer DN berusia 23 tahun harus berurusan dengan Polisi, DN ditangkap pada Kamis 19 November 2022 oleh Satresnarkoba

Dikutip dari pmjnews.com, Pada penangkapan itu Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Charles Rio Valentine berhasil menyita barang bukti pil koplo sebanyak 445 butir, uang hasil penjualan, dan satu Unit handphone milik tersangka.

Penangkapan itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu.

"Pelaku DN ditangkap pada Kamis (19/11) dirumahnya di wilayah Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang," kata Michel pada Kamis, 24 November 2022.

Baca Juga: Menyinggung Umat Muslim, Aktor dan Komedian Dilaporkan ke Polisi

Lebih jelas Michael, menjelaskan dalam penangkapan yang dilakukan.

"Dalam Penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa 335 pil jenis Heximer, 110 jenis Tramadol, uang hasil penjualan dan 1 unit Handphone," ucap Michael.

Dari keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Sepatan Tangerang.  

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancamanan hukuman pidana 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x